Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KPPU Akan Selidiki Siapa yang Diuntungkan dari Usulan Kebijakan Pelabelan BPA

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:11
di kanal Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki apakah ada pihak yang diuntungkan oleh revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label ‘Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC)’ atau satu jenis kemasan produk tertentu saja. Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.

“Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena kan kalau kita lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu kan berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu.

BacaJuga

Wärtsilä Akan Pasok Genset di Dua Pembangkit Listrik di Indonesia

Pelaku Pariwisata Nikmati Peningkatan Ekonomi Solo di Bawah Wali Kota Gibran

Untuk itu, kata Hakim, KPPU rencananya akan bertemu dengan BPOM pada Rabu (11/5) untuk diskusi guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu. “Kita sebenarnya mengundang BPOM via zoom hari Kamis (12/5). Tapi mereka minta dimajukan haru Rabu (11/5) di kantor mereka,” tutur Hakim.

Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab musabab di balik peraturan tersebut.

“Itu juga perlu didapat masukan dari pakar ahlinya. Karena kami kan tidak memiliki keahlian di bidang kimia terkait dengan isu ini. Kalau dilihat dari berita-beritanya sendiri dari berita-berita di Google, memang banyak ahli yang menyatakan bahwa selama ini galon guna ulang itu aman-aman saja. Memang semua bahan kemasan itu pasti mengandung bahan kimia. Tapi kan ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan penggunaannya,” ucapnya.

KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM kenapa pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja mengingat bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.

“Apakah galon sekali pakai PET tidak perlu diatur? Itu kan perlu kita lihat juga. Kemudian polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga, itu kan perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia,” katanya.

Menurut Hakim, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak. “Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu. Dan menjadi aneh juga sih, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu,” tukasnya.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini” yang diadakan secara online di Jakarta, Rabu (20/4), mengatakan selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

“Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak. Kita juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.

Dia mengatakan daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada 4. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Kata Marcellina, pelaku usaha ada banyak yang terkait, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan ada yang menggunakan galon guna ulang berbahan PC. “Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” katanya.

Dia juga mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD. “Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” ucapnya.

Tapi, kata Marcellina, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. “Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut. Karena kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab,” katanya. (ibs)

Tags: Bahaya BPAKPPU
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

KemenKopUKM dan KPPU Kolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital
Ekonomi

KemenKopUKM dan KPPU Kolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital

Jumat, 6 Oktober 2023 - 11:37
Kantor-BPKP-Pusat
Ekonomi

Dorong Iklim Usaha yang Sehat, BPKP Kolaborasi bersama KPPU

Kamis, 14 September 2023 - 21:15
Hujan Disertai Angin Kencang Diprediksi Melanda Jabodetabek Mulai Siang
Nusantara

Pemprov Banten Raih Penghargaan dalam Bidang Persaingan Usaha Tingkat Daerah

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:22
KPPU Ajak Masyarakat Paham Tentang Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan
Nasional

KPPU Ajak Masyarakat Paham Tentang Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan

Kamis, 15 September 2022 - 12:23
Minyak
Ekonomi

IPW Minta Satgas Pangan Serius Tangani Kasus Minyak Goreng

Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:05
migor
Headline

KPPU: Penanganan Migor Masuk Tahap Pemberkasan

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:16
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

PT API Serahkan Tiga Ambulans ke BAZNAS RI untuk Dikirim ke Palestina

Kamis, 30 November 2023 - 23:29
Jarnas-Prabowo

Siap Menangkan Prabowo di 12 Kota-Kabupaten Jawa Tengah, Ini Program Andalan Jarnas

Kamis, 30 November 2023 - 11:45
Kongres-Pemuda

Di Kongres Pemuda Perubahan, Anies : Apakah Kondisi Saat ini Mau Diteruskan?

Kamis, 30 November 2023 - 09:05
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist