Presiden Minta BPKP Lakukan Pengawasan Penggunaan Produk Dalam Negeri

bpkp

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Foto: BPKP untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program afirmasi belanja pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN). Hasilnya, penggunaan produk dalam negeri telah mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPKP komitmen kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penggunaan produk dalam negeri mencapai Rp506,57 triliun.

“Komitmen kementerian sebesar Rp240,32 triliun, pemerintah daerah sebesar Rp266,25 triliun, sedangkan komitmen BUMN telah mencapai Rp296 triliun,” katanya, dalam keterangannya, Rabu (24/5).

Ateh menuturkan, tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri adalah komitmen dari seluruh stake holder. Pasalnya, monitoring pengawasan yang dilakukan BPKP masih ada hal penting yang perlu ditindaklanjuti agar program ini dapat berjalan lebih efektif.

Pertama, definisi Produk Dalam Negeri (PDN) masih sangat longgar dan menimbulkan multi tafsir. Kedua, belum terdapat daftar komoditas PDN yang komprehensif, serta belum adanya acuan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Terakhir, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Investasi, serta kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasil produk lokal yang mampu menggantikan produk impor,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, BPKP ke depan akan melakukan pengujian atas validitas data kepatuhan implementasi P3DN baik di pemerintah pusat, daerah maupun BUMN guna memastikan belanja produk dalam negeri betul-betul memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan oleh Presiden.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan uang rakyat yang berada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri, tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang impor.

“Karena ini uang rakyat, APBN, APBD, BUMN ini uang rakyat, ya jangan toh kita belikan barang-barang impor. Keliru besar sekali kita kalau melakukan itu, sehingga muncul bangga buatan Indonesia ini,” katanya.

Realisasi belanja modal di APBN, APBD dan BUMN akan diikutinya terus. Karena itu pertemuan evaluasi aksi afirmasi ini akan terus diadakan setiap 2 atau 3 bulan. Tujuannya untuk memastikan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri terus meningkat.

“Sekali lagi ini akan kita evaluasi terus. Akan diikuti terus oleh BPKP dan akan dilaporkan terus ke saya,” ujarnya.

Ia juga meminta gubernur, bupati, wali kota dan sekda untuk memastikan produk-produk lokal yang unggulan bisa segera masuk dalam e-katalog lokal. Hingga saat ini, daerah yang punya e-katalog lokal baru ada sebanyak 46 pemerintah daerai dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi. (rmn)

Exit mobile version