INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya untuk lebih mempertajam pengawasan terhadap pola baru yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengikuti kemajuan teknologi yang begitu pesat.
“Salah satu pola baru yang diwaspadai adalah penggunaan aset kripto dalam melakukan pencucian uang,” kata dia, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (18/4/2024).
Jokowi mengungkapkan diperkirakan terjadi indikasi pencucian uang sebesar Rp139 triliun melalui aset kripto.
“Menurut laporan crypto crime report, pada tahun 2022, terdapat indikasi pencucian uang sebesar USD8,6 miliar melalui aset kripto, setara dengan Rp139 triliun secara global. Hal ini dianggap sebagai ancaman yang sangat serius,” ujarnya.
Selain aset kripto, terdapat beberapa instrumen lain yang juga rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU, seperti aset virtual, NFT, aktivitas di pasar lokal, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk otomatisasi transaksi.
“Penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. Otoritas harus berada di garis terdepan dalam memberantas kejahatan tersebut,” tegas Jokowi.
Ia mengatakan, Indonesia tidak boleh kalah, tidak boleh tertinggal, dan harus mampu bergerak lebih cepat dari para pelaku kejahatan.
“Jika tidak, Indonesia akan terus tertinggal,” ucap Presiden
Di sisi lain, Jokowi juga menyoroti ancaman pendanaan terorisme yang harus diwaspadai oleh Indonesia.
Dia berharap lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga lainnya, terus meningkatkan sinergi dan inovasi mereka.
“Pentingnya Indonesia untuk selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memanfaatkan teknologi secara optimal,” pungkasnya. (fer)