Preseden Buruk Dunia Usaha jika Pemblokiran Rekening Sepihak

pertambangan

Aktivitas pertambangan energi. Foto: Antara

INDOPOS.CO.ID – Penanganan kasus sengketa usaha yang berujung pada tindakan pemblokiran rekening oleh aparat hendaknya jangan dilakukan sepihak. Harus ada putusan atau perintah pengadilan jika akan melakukan pemblokiran rekening.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman. Dia mengatakan hal tersebut menanggapi tindakan kepolisian terhadap PT Titan Infra Energy yang memblokir rekening perusahaan tambang batubara dan anak usahanya tersebut sebanyak 40 rekening. Selain itu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan dan tidak ada yang dijadikan tersangka.

Adi Warman menilai tindakan yang kini kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri tersebut sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

“Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam,” tegas Adi yang juga Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.

Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya. Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.

Disampaikan Adi Warman, melihat kasus Titan Infra Energy, di mana berefek negatif pada dunia usaha dan investor. Dia akan menyampaikan ke Kapolri, untuk kemudian diundang penyidiknya, agar perkara bisa jelas.

“Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus komit memberantas ini,” jelasnya.

Sementara itu perasaan tersentak dan kekhawatiran dirasakan sejumlah karyawan PT Titan Infra Energy. Heri Mulyana misalnya, engineer sekaligus tim operasional PT Titan Infra Energy ini mengungkap jika kemarin tidak terjadi pembukaan atas rekening perusahaan yang dibekukan, akan terjadi chaos karena ribuan orang akan terdampak ataupun terancam kehilangan penghasilan.

“Kemarin sempat kepikiran efek dominonya kalau rekening untuk uang operasional dibekukan. Pelan-pelan pasti mati kita. Operasional terganggu, perusahaan gak bisa menghasilkan apa-apa lalu apa yang akan diberikan ke karyawan. Yang saya sesalkan prosesnya terkesan terburu-buru. Tiba-tiba pemblokiran padahal efeknya istilahnya ini kalau negara bilang investasi dipermudah, tapi kok malah yang ini membuat suasana investasi semkain sulit. Saya seumur hidup baru kali ini merasakan seperti ini. Ya untungnya manajemen terus support kita untuk jalan semaksimal mungkin operasional dan saat ini pun operasional masih tetap berjalan normal,” kata Heri. (bro)

Exit mobile version