Kamis, 11 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kemenyan

by arm
Rabu, 6 Juli 2022 - 21:20
in Ekonomi
Rokok Kemenyan

Pemerintah tetapkan tarif baru rokok Kemenyan. Foto: Indopos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jika membahas sigaret kelembak kemenyan/KLM, mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia akan menyangkutpautkannya dengan tradisi merokok orang-orang sepuh di daerah pedesaan atau ritual adat keagamaan yang menggunakan rokok jenis ini untuk sesajen. Namun faktanya, hingga sekarang sigaret dengan aroma khas kemenyan yang kuat ini masih sangat karib di kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, dan sekitar pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen. Lantas, bagaimana pemerintah mengatur kebijakan tarif cukainya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Penjelasan Pasal 4 huruf c, sigaret kelembak kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).

BacaJuga

Prediksi Harga Gandum Naik Tajam, Akademisi IPB: Saatnya Gaungkan Pangan Lokal dan Produk Turunannya

Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022

Untuk produksi sigaret KLM, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa selama ini KLM termasuk dalam industri kecil, karena jumlah produksinya hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021. Jumlah tersebut sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap. Namun saat ini, telah terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Diketahui hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.

“Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun mengambil langkah dengan menetapkan kembali tarif cukai Sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022,” ungkap Nirwala.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

“Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang. Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan,” terang Nirwala.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022.

Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah salah satunya terkait industri sigaret KLM, antara lain melalui sektor pelayanan, pengawasan, dan penerimaan. “Kami juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai untuk terus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kepatuhan setiap pihak, diharapkan akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkasnya. (srv)

Tags: Industri Rumahanprogram Pemulihan Ekonomi NasionalRokok KemenyanTarif Baru
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc sawit
Nasional

Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru

Senin, 25 Juli 2022 - 19:55
Load More

Populer hari ini

Irjen-Ferdy-Sambo

Status Ferdy Sambo di Polri Belum Diputuskan, Kriminolog: Terancam Dipecat

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:55
Rokok Kemenyan

Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kemenyan

Rabu, 6 Juli 2022 - 21:20
polri

Gunakan Metode Scientific Crime Investigation Ungkap Kasus Brigadir J, Polri Diapresiasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:42
Prarekonstruksi

Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah Mengundurkan Diri Diduga karena Kasus Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:27
hendardi

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hendardi : Kapolri Lulus Ujian Terberat

Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:40

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022 - Screen Shot 2022 08 02 at 01.31.22 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 2 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 2 Agustus 2022 - 01:38
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist