Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menimbang Dampak Pemangkasan Biaya Aplikasi Ojek Online

by wib
Senin, 3 Oktober 2022 - 18:35
in Ekonomi
ojek online

Ilustrasi ojek online. Foto: Tangkapan layar Instagram/@gojekindonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Keputusan pemerintah untuk membatasi biaya aplikasi dalam tarif angkutan online, yang terdiri dari taksi dan ojek online, dinilai dapat merugikan ekosistem transportasi online itu tersendiri, termasuk memberi dampak negatif bagi pengemudi dan konsumen. Banyak pihak menyangka, biaya aplikasi ini merupakan keuntungan bersih aplikator, padahal biaya tersebut dibutuhkan agar aplikator dapat terus mengembangkan sistem yang lebih baik dan menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen.

Ekonom Universitas Airlangga Surabaya, Rumayya Batubara menyatakan pemerintah perlu melihat bahwa sebagian komponen dalam biaya aplikasi tersebut kembali ke pengemudi dalam bentuk insentif, dukungan, dan pelayanan di luar tarif.

BacaJuga

Kokoh sebagai Market Leader ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Tembus Rp 694,9 Triliun

Menko Airlangga: KEK Lido jadi Tren Investasi dan Perpajakan

“Sebagian dari biaya aplikasi itu kembali ke pengemudi dalam bentuk manfaat-manfaat non-tunai, seperti teknologi yang lebih baik, sistem keselamatan dan perlindungan pengemudi, dan masih banyak lagi. Ketika biaya ini dibatasi, aplikator tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan inovasi yang sejatinya menguntungkan pengemudi, konsumen, dan ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata Rumayya.

Rumayya menyarankan agar besaran biaya aplikasi tidak perlu diatur karena itu akan menjadi ruang kompetisi yang akan menguntungkan pengemudi dan konsumen.

“Seharusnya aplikator diberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya sewa aplikasinya, dan nanti mereka akan bersaing untuk menyediakan pelayanan yang baik dengan biaya bersaing. Ketika konsumen happy, maka pengemudi juga akan happy karena order yang terus bertambah,” tambahnya.

Rumayya menambahkan bahwa yang dimaksud ekosistem transportasi online tidak terbatas pada pengemudi dan konsumen, tetapi juga mencakup nasib usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah tergantung dengan transportasi online, khususnya ojek online, dalam melayani pelanggannya. Ia mengingatkan bahwa program-program pemasaran adalah inisiatif aplikator dan itu tentu membutuhkan biaya.

“Jangan sampai nanti aplikator tidak lagi membuat program-program promosi atau insentif yang seharusnya bisa menggiatkan UMKM karena ruang untuk itu sudah tidak ada lagi. Akhirnya transaksi di UMKM menurun dan lesu,” tambahnya.

Rumayya mengingatkan bahwa digitalisasi UMKM adalah program pemerintah yang disuarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan. Presiden sendiri telah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM bisa onboarding di platform digital pada 2023.

“Jangan sampai kebijakan Kementerian Perhubungan ini tidak sinergis, atau bahkan menghambat pencapaian target onboarding UMKM yang ditetapkan oleh Presiden,” tambah Rumayya.

Rumayya mengingatkan, dampak negatif pengurangan biaya aplikasi dapat berlaku sistemik terhadap ekosistem transportasi online. Biaya promosi berkurang, insentif non-tarif dan non-tunai berkurang, konsumen kehilangan minat karena minimnya promosi dan inisiatif pemasaran yang menarik, dan pendapatan sektor UMKM yang selama ini terbantu oleh kehadiran transportasi online juga berkurang.

“Dari begitu banyak dampak negatif tersebut, sekali lagi saya menyarankan agar besaran biaya aplikasi tidak perlu diregulasi pemerintah karena malah menjadi distorsi bagi pengembangan ekosistem transportasi onlineyang telah meluas hingga ke UMKM dan sektor-sektor lainnya. Transportasi online sebagai bagian dari ekonomi digital telah terbukti menjadi pilar resiliensi ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Momentum yang baik ini jangan sampai dirusak oleh kebijakan yang distortif,” pungkas Rumayya.

Kenaikan tarif ojol berlaku sejak 11 September 2022 lalu. Tarif ojol yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15% dari sebelumnya 20%. (ibs)

Tags: aplikasiojek onlineOjol
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

IWI
Ekonomi

BNI Fokus Kembangkan Fitur Aplikasi Mobile Banking

Jumat, 17 Maret 2023 - 12:49
podcast
Nasional

Tak Harus Berstandar, Podcast Lebih Mudah Dengan Aplikasi Ini

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:22
gojek
Ekonomi

Duh, Aplikasi GoRide Eror Pagi Ini

Sabtu, 26 November 2022 - 08:49
WhatsApp Down, Pengguna Mengeluh Tak Bisa Kirim dan Terima Pesan
Headline

WhatsApp Down, Pengguna Mengeluh Tak Bisa Kirim dan Terima Pesan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:01
Sales-Monitoring
Ekonomi

Ini Dia 5 Cara Melakukan Sales Monitoring yang Tepat!

Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:35
Sosialisasi-e-mancing
Nasional

Mudahkan Para Pemancing, KKP Kenalkan Aplikasi E-Mancing

Kamis, 29 September 2022 - 13:43
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
harco

Pedagang Harco Mangga Dua Plaza Protes Dengan Kenaikkan Retribusi Sepihak

Sabtu, 1 April 2023 - 20:02
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist