Soal Mafia Impor di Kemendag, Asosiasi Perusahaan Baja: Rusak Produk Lokal

Logo-Kemendagri

Logo Kemendagri

INDOPOS.CO.ID – Ketidaktegasan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi impor aja di Kemendag akan berimbas pada rusaknya tata niaga baja dan besi di tanah air. Sebab, preseden penyalahgunaan izin impor baja dan besi yang tidak diusut tuntas akan berimbas pada terulangnya kejadian di kemudian hari. Hal inilah yang dikeluhkan oleh Asosiasi industri besi dan baja nasional, The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) atas maraknya mafia impor baja dan besi di tanah air.

Diketahui, bebasnya praktik mafia impor baja tanah air dikeluhkan oleh IISIA. Menurut catatan, hingga akhir tahun 2021 ada peningkatan impor besi dan baja yang tidak wajar. Volumenya mencapai 5,32 juta ton atau melonjak sebesar 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Diduga ulah mafia impor baja menjadi penyebab utama. Sebab, tidak adanya tindakan tegas Kejagung terhadap para aktor mafia impor baja di Kemendag membuat tidak ada efek jera bagi para mafia yang diduga masih bebas beroperasi hingga saat ini.

“Yang menjadi permasalahan dari peningkatan impor ini adalah impor tersebut ikut mengisi pangsa pasar yang seharusnya dapat diisi oleh produk baja dalam negeri,” kata Ketua Klaster Produk Flat IISIA Melati Sarnita.

Apalagi, lanjutnya, impor tersebut masuk dengan perdagangan ilegal yang memanfaatkan izin impor yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian Perdagangan. Akibat praktik mafia yang dengan mudahnya memberi izin impor, telah merusak tatanan pasar di Indonesia. Dan, tentu saja merusak iklim investasi baja. “Hal itu sangat merugikan kami para pelaku usaha di bidang baja dan besi dalam negeri,” tuturnya.

Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Impor, Veri Anggrijono. Dia menerbitkan dan menandatangani surat keterangan untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Karena surat keterangan itulah, keenam perusahaan itu bebas mengimpor baja yang efeknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak tata niaga baja dan besi seperti yang dikeluhkan IISIA.

Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan dua orang dari pihak swasta. Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak meminta Kejaksaan Agung untuk tegas mengusut tuntas semua pejabat di Kemendag yang diduga terlibat mafia impor baja dan besi tersebut.

“Saya berharap Kejagung mampu membongkar kasus ini secara tuntas, bahkan hingga ke pejabat tinggi di lingkungan Kemendag,” kata Amin Ak melalui gawai, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Upaya tersebut sangat penting dalamkonteks mengembalikan tata niaga baja dan besi kembali fair, normal dan terhindar dari mafia impor. Selain itu juga untuk menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintah yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menurut keterangan dari Kejagung, total kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus mafia impor baj dan besi mencapai Rp 21 triliun. “Ini baru satu kasus saja. Belum lagi kasus lainnya seperti kasus kuota impor pangan, ekspor ilegal minyak goreng dan lain-lain,” tutur Amin.

Mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain termasuk setingkat Dirjen, Menteri Perdagangan, Pak Zulkifli Hasan didesak menonaktifkan pejabat diduga terlibat agar memberi ruang bagi penyidik Kejaksaan Agung membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

“Sebaiknya Pak Zulhas membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya untuk sementara waktu, selama kasus ini ditangani. Lebih cepat lebih baik agar kinerja Kemendag tidak terganggu,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Plt Dirjen PLN Kemendag Veri Anggrijono membantah ada mafia di Kemendag. “Tidak ada, itu hanya fitnah,” kayanya. Veri mengaku pasrah jika harus dicopot dari jabatannya. “Ini (jabatan) kan karena ikut saja perintah pimpinan, disuruh jadi Plt Dirjen ya saya laksanakan tugas sebaik-baiknya,” tegasnya.
Soal surat keterangan impor yang dituding sebagai biang masalah Mafia impor beraksi, dia menegaskan surat keterangan yang dia tanda-tangani bukan surat izin impor. “Itu surat kemudian disalahgunakan, ya salah yang menyalahgunakan,” katanya. (bro)

Exit mobile version