OJK Penyidik Tunggal Sektor Keuangan, Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

pungli

Ilustrasi tindak pidana korupsi (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pemberian kewenangan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut diungkapkan Penggiat Antikorupsi yang juga mantan Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Yudi Purnomo melalui gawai, Minggu (8/1/2023).

Kewenangan absolut tersebut, menurut dia, membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK. “Kami tolak tegas pemberian kewenangan absolut tersebut. Karena berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

“Karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Dikatakan dia, lahirnya Undang-Undang UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

“Dengan kewenangan yang sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” terangnya.

Agar sistem penegakkan hukum yang bebas dari korupsi, lanjut dia, maka perlu adanya pembanding. Agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

“Dalam penegakan hukum korupsi misalnya KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version