Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Energi Watch: PLN Perlu Evaluasi Komunikasi Terhadap Pelanggan

by wib
Selasa, 7 Maret 2023 - 22:35
in Ekonomi
Petugas-PLN

Ilustrasi petugas PLN melakukan pencatatan dilakukan dengan protokol Covid-19. (Dok Web PLN)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Energi Watch Daymas Arangga menanggapi tagihan denda listrik hingga Rp90 juta, yang dialami komedian Srimulat Toto Muryadi alias Tarzan. Menurutnya, PT PLN (Persero) harus memperbaiki pola komunikasi kepada masyarakat.

Apalagi hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

BacaJuga

BPK Temukan Ketidaksesuaian Aturan dalam Pembayaran Fasilitas Direksi dan Komisaris AP II

Pertamina Catat Peningkatan TKDN hingga 60 Persen pada 2022

Sanksi tersebut diberikan lantaran rumah Tarzan yang dibeli untuk anaknya, Galuh Pujiwati diduga melakukan pencurian listrik. Namun, PLN baru memberikan sanksi setelah satu dekade lebih.

“Untuk ini dari PLN perlu evaluasi mengenai komunikasinya terhadap pelanggan, karena apabila dirasa merugikan konsumen, dapat mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999,” kata Daymas melalui gawai, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Energy Watch menilai dalam kasus tersebut, PLN menjalankan kewajiban mereka sebagai penyedia listrik. Meski kejadian serupa telah beberapa kali terjadi.

“Sebetulnya kejadian serupa beberapa kali sudah pernah terdengar ya. Bahwa ketika ada permasalahan seperti ini kita bisa mengambil hikmahnya bagi semua pihak,” ucap Daymas.

PLN pastinya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, terkait dengan kewajiban pembayaran listrik mereka.

Selain itu, dengan sistem yang sudah terdigitalisasi saat ini harusnya akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap konsumen mereka.

“Konsumen juga harus berhati-hati, dengan tetap memperhatikan faktor pembayaran listrik saat membeli atau mengontrak rumah,” tutur Daymas.

Keluhan soal denda listrik heboh dalam video diunggah akun Twitter Maman Suherman @maman1965, Tarzan menyatakan, denda dialamatkan kepada keluarganya lantaran memindahkan meteran listrik tanpa izin.

Hal itu terjadi pada tahun 2007, kala itu Tarzan merenovasi rumah baru dibelinya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur 15 tahun kemudian setelah renovasi tersebut, ia menerima surat denda PLN yang besar.

“Februari kemarin tanggal 6 tahun 2023. PLN dan petugasnya datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir. Alasannya karena alamat tidak sesuai. Kesalahan pelanggan. Dendanya Rp90 juta,” ujar Tarzan. (dan)

Tags: Energi WatchevaluasiKomunikasipln
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

token
Ekonomi

Tips Beli Rumah Second ala PLN, Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:21
Tagihan Listrik Belum Keluar? Yuk Cek Perkiraan lewat Fitur Catat Meter Mandiri PLN Mobile
Ekonomi

Tagihan Listrik Belum Keluar? Yuk Cek Perkiraan lewat Fitur Catat Meter Mandiri PLN Mobile

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:46
BUMN Communications Week 2023: Bangun Persepsi Publik, Kunci Keberhasilan Komunikasi
Ekonomi

BUMN Communications Week 2023: Bangun Persepsi Publik, Kunci Keberhasilan Komunikasi

Sabtu, 6 Mei 2023 - 21:55
bumn
Ekonomi

BUMN Communications Week 2023 Bertekad Wujudkan Komunikasi yang Empatik

Sabtu, 6 Mei 2023 - 11:31
pln
Ekonomi

Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile

Kamis, 27 April 2023 - 19:19
JETP-IPP
Ekonomi

Matangkan Skema JETP, PLN Gandeng IEA Jalankan Roadmap Transisi Energi

Selasa, 18 April 2023 - 12:47
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
E-Sihombing

Soal Dua Menteri Nasdem yang Diduga akan Dikriminalisasi, Denny Indrayana Diminta Tidak Boleh Tendensius

Senin, 5 Juni 2023 - 15:05
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist