Dorong Iklim Usaha yang Sehat, BPKP Kolaborasi bersama KPPU

Kantor-BPKP-Pusat

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) bersama Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah, usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Ketua KPPU di Aula Gandhi, Kantor BPKP Pusat, Kamis (14/9/2023). Foto: BPKP

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dalam pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan persaingan usaha. Kesepakatan kedua belah pihak ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Ketua KPPU Afif Hasbullah di Aula Gandhi, Kantor BPKP Pusat, Kamis (14/9/2023).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, melalui kolaborasi ini dapat dengan mudah mengawasi dan mendorong peningkatan efektivitas tata kelola di bidang keuangan, pembangunan dan persaingan usaha serta menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan stabilisasi perekonomian nasional.

“Nota kesepahaman ini dapat dijadikan landasan kerja sama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha. Pelaksanaan pengawasan tersebut mencakup: kegiatan asurans dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), penyediaan dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya, serta bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak,” jelas Ateh.

Ateh berharap, kolaborasi ini menjadi titik awal bagi upaya sinergi pengawalan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha ke depan serta sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah menyebut, kolaborasi dengan BPKP ini bertujuan untuk mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.

“Kolaborasi ini dapat memperkuat fungsi pengendalian internal (KPPU), baik melalui perbantuan tenaga fungsional auditor BPKP untuk bergabung sebagai anggota di kelompok kerja KPPU ataupun melalui pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan auditor di KPPU,” ungkapnya.

Afif mengungkapkan, adanya kerja sama ini kami harapkan dapat menyediakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan tata kelola kebijakan pemerintah yang strategis.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPKP dan KPPU merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap Pelaku Usaha.

“Saya berharap melalui kolaborasi ini, akan semakin banyak sinergi yang dijalin antara KPPU dengan BPKP, yang tentunya dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan negara tercinta,” tegas Afif.(rmn)

Exit mobile version