Tetapkan Standar Produk Dalam Negeri, Bamsoet: Tekan Masyarakat Gunakan Barang Impor

online shopping

Ilustrasi e-commerce online. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah agar melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini, menurut dia, untuk menjamin persaingan usaha yang lebih adil, baik antara pedagang offline maupun online. “Kami minta pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) fokus untuk memberikan pelindungan terhadap keberlanjutan usaha pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Bamsoet dalam keterangan, Sabtu (23/9/2023).

Ia juga mengatakan, pemerintah harus memperhatikan legalitas barang impor, melalui pembuatan dan penyusunan regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena berbagai produk impor kini marak dijual di platform digital.

“Mereka menjual dengan harga yang murah. Jelas ini berpotensi terjadinya predatory pricing,” katanya.

“Padahal predatory pricing dianggap menjadi hal yang tidak mungkin terjadi terhadap barang yang diimpor secara legal,” imbuhnya.

Pemerintah, menurut Bamsoet juga harus menetapkan standar produk-produk dalam negeri, termasuk yang dipasarkan dan dijual oleh UMKM. Agar memiliki nilai guna, nilai jual, dan memiliki daya tarik masyarakat yang tak kalah dengan produk impor.

“Ini agar masyarakat tidak lagi cenderung menggunakan produk impor dan memilih produk dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya viral di media sosial sejumlah pelaku usaha offline meminta salah satu platform media sosial yang menyediakan fitur penjualan untuk diberhentikan.

Sebab, platform e-commerce tersebut dianggap banyak merugikan pedagang. Salah satu alasannya karena banyak menjual produk impor. (nas)

Exit mobile version