Vaksinasi Saat Berpuasa tak Membatalkan, Ini Penjelasannya

vaksin

Masyarakat menerima vaksin (dok Kemenkes)

INDOPOS.CO.ID – Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pernyataan tersebut ditegaskan Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjawab pertanyaan masyarakat terkait hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

Menurut dia, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ia mengatakan, dua ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Dikatakan dia, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” katanya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebut wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version