INDOPOS.CO.ID – Polisi Incheon telah mendakwa G-Dragon, mantan anggota grup populer Big Bang, atas tuduhan melanggar undang-undang pengawasan narkoba terkait dugaan penggunaan narkoba.
Perkembangan ini terjadi setelah aktor Lee Sun Gyun, yang juga menghadapi tuduhan penggunaan narkoba, telah didakwa lebih awal.
Dikutip dari allkpop.com, polisi Incheon memulai penyelidikan terhadap G-Dragon setelah mendakwa Lee Seon Gyun, yang menghadapi tuduhan penggunaan narkoba.
Polisi belum bisa memberikan rincian spesifik mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini. (mg41)