Kasus TPPU Eks Bupati Probinggo, KPK Periksa Perangkat Desa

KPK ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk.

KPK ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah perangkat desa untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

Perangkat desa yang diperiksa antara lain Sholikin, Samsukdin, Achmad Rifa’i, dan Ahmad Nawawi.

Selain itu, ada dua saksi lainnya yang dipanggil yakni Oktaviani Puspitasari (pegawai Bank Jatim) dan Achmad Rifa’i (Pegawai Negeri Sipil).

“Hari ini (4/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa. Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version