DPR Didesak Segera Tindaklanjuti Surpres Calon Anggota KPU dan Bawaslu

DPR Didesak Segera Tindaklanjuti Surpres Calon Anggota KPU dan Bawaslu - kotak suara pemilu - www.indopos.co.id

Pelaksanaan Pemilu. Foto: dok. KPU

INDOPOS.CO.ID – Sembilan organisasi pemerhati pemilu mendesak DPR untuk menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait nama-nama calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Mereka diantaranya Deep Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit dan Perludem

“Daftar nama telah diterima DPR pada 12 Januari 2022 lalu,” ungkap Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Selain itu, dikatakan dia, sembilan pemerhati pemilu juga mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

“Kami juga mendesak DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” katanya.

“Kami juga mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni
maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surpres,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden terkait 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dan diterima oleh DPR pada 12 Januari 2022. Namun, DPR tidak kunjung menindaklanjuti Surpres tersebut. Bahkan, belum mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Belum lagi, jika DPR menyatakan tidak ada calon anggota KPU/Bawaslu yang terpilih atau calon anggota KPU/Bawaslu terpilih kurang dari tujuh atau lima orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden dan akan memakan waktu yang lebih lama. (nas)

Exit mobile version