INDOPOS.CO.ID – Anggota dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal China yang terbukti memproduksi baja ilegal.Indonesia atau yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Ia menegaskan, Pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakan aturan hukum, mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan.
“Kita membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas sehingga mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Semua kementerian terkait, kata Mulyanto, harus segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.
“Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi beking praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia,” kata Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah serius menyikapi pelanggaran ini. Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia.
“Pola pikir seperti itu sangat berbahaya. Secara tidak langsung Pemerintah seperti menggadai kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara. Kasus-kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok kerap muncul sebelumnya terutama di industri smelter nikel,” ujarnya.
“Baja-baja ini diproduksi menggunakan metoda induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen,” pungkas Mulyanto memambahkan.
Sebelumnya dikabarkan sedikitnya ada 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi SNI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun mengatakan baru sedikit yang ditutup.
“Baru 3 dari 40 pabrik disegel,” kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, (26/4/2024).
Sebanyak 40 perusahaan itu, Zulhas menyampaikan, sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan.
Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok.
“Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok,” tuturnya. (dil)