Pada 2023, Dipastikan Tidak Ada Lagi Guru Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

sesditjen

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Prof Nunuk Suryani secara daring. Foto: Nasuha

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menargetkan pada 2023 mendatang tidak ada lagi skema Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dalam desain besarnya seperti itu. Tapi untuk operasional nanti seperti apa belum kami bahas,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Prof Nunuk Suryani secara daring, Selasa (8/2/2022).

Kalau benar seperti dikatakan Kementerian PAN dan RB, maka, dikatakan dia, pada 2022 ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen GTK akan menyelesaikan guru honorer.

“Apa yang kita tempuh? Memenuhi undang-undang (UU) dan memenuhi harapan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan memberikan gaji kepada para guru yang kompeten,” terangnya.

“Mengangkat semua guru honorer yang ada dengan baik. Dan ini yang tengah kami godong untuk mencari cara terbaik,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap pertama dan kedua. Sementara seleksi tahap ketiga seharusnya digelar pada Januari 2022.

“Setelah dapat banyak masukan dari masyarakat akhirnya seleksi tahap ketiga belum bisa kami gelar pada awal 2022 lalu,” katanya.

Dia mengakui sejak awal digelar seleksi PPPK guru, pemerintah berupaya untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer. Karena Pemerintah tidak bisa melarang ketika banyak guru pegawai yayasan mengikuti seleksi tersebut. (nas)

Exit mobile version