Tidak Aspiratif, Pengamat: UU IKN hanya Kepentingan Pemerintah

UU IKN

ilustrasi keuangan negara

INDOPOS.CO.ID – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru sebuah keharusan bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tidak aneh apabila undang-undang (UU) IKN baru dikebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik Ujang Komarudin secara daring, Rabu (9/2/2022).

Ia menuturkan, UU IKN dinilai masyarakat tidak aspiratif. Dan kebiasaan tersebut, menurut dia, ditunjukkan DPR RI belakangan ini.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja kemudian banyak ditolak oleh semua pihak. Dan MK memutuskan inkonstitusional bersyarat,” katanya.

“Lalu juga revisi UU KPK yang banyak ditentang oleh publik,” imbuhnya.

Ia menilai, petisi “Pak Presiden 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara” oleh masyarakat adalah perjuangan yang luar biasa. Apalagi petisi diinisiasi oleh para tokoh akademisi.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pemindahan IKN baru saat ini tidak memiliki urgensi. Dan apabila tetap dilakukan, maka, menurut dia, akan menimbulkan banyak masalah.

“UU IKN ini seolah-olah ketok palu dulu, lalu biarkan rakyat menggugat. Ini kebiasaan yang tidak baik, dalam konteks pembahasan UU,” terangnya.

Ia berharap, agar DPR tidak membuat regulasi yang kontroversi. Yakni regulasi yang sepakati oleh pemerintah, negara dan rakyat.

“Ini (UU IKN baru) seolah-olah hanya untuk kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi), padahal rakyat masih banyak yang butuh pekerjaan dan butuh untuk makan,” katanya.

Sebelumnya, viral petisi “Pak Presiden 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara” viral di dunia maya. Petisi tersebut hingga saat ini sudah ditandatangani oleh puluhan ribu warganet. Tidak hanya itu, sejumlah elemen masyarakat juga mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU IKN baru. (nas)

Exit mobile version