DPD Dukung Upaya Judicial Review UU IKN ke MK

dpd

Ketua DPD LaNyalla terima tim PNKN (dok DPD)

INDOPOS.CO.ID – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik Judicial Review (JR) undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) baru ke MK. Langkah tersebut secara hukum dan konstitusi sudah sah.

“Kalau ditanya sejauh mana peran DPD dalam UU IKN ini, saya jawab bahwa kami tidak terlibat secara intensif,” ujar LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menerima tim Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Pada saat awal pembahasan UU IKN, menurut dia, DPD diundang. Dan saat itu DPD memberikan catatan kritis.

“Saya menugaskan Komite I. Kami memberi catatan kritis, tetapi tidak diakomodasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PNKN Abdullah Hehamahua yang juga mantan penasehat KPK mengatakan, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu UU tersebut tidak dibutuhkan masyarakat.

Menurut kami, proses penyusunan UU IKN tak berkesinambungan, tidak efektif dan perpindahan ibukota itu juga tidak ada urgensinya. Apalagi saat ini sedang masa pandemi, harusnya Pemerintah lebih peka dengan hal itu,” kata Abdullah.

Ia mengatakan, porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN baru menjadi 53,5 persen, sedangkan Presiden Jokowi semula menyebut dana APBN yang akan dipakai untuk proyek ibu kota baru hanya sekitar 19 persen.

“Melihat angka ini tentu sangat membebani APBN. Sementara negara ini masih perlu memprioritaskan pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Harusnya ini yang diutamakan” katanya.

Ia juga menuturkan, kedatangan PNKN untuk melengkapi data-data untuk mendukung uji formil UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami anggap DPD tahu perjalanan pembahasan UU IKN ini,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version