KPK Dalami Aliran Sejumlah Uang dari Kontraktor ke Bupati PPU

KPK Dalami Aliran Sejumlah Uang dari Kontraktor ke Bupati PPU - kpk preskon 2 - www.indopos.co.id

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Dok. KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran sejumlah dari para kontraktor ke tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Ma’sud (AGM).

“Kamis (10/2/2022) bertempat di Mako Brimob Kaltim, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).

Ali mengatakan para saksi yang telaj diperiksa itu yakni Herry Nurdiansyah (staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU); Muhajir (Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU); Safwana (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU); Machmud Syamsu Hadi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU); Hajrin Zainudin (pegawai PT. Borneo Putra Mandiri); Fitri Astuti (Direktur PT. Borneo Putra Mandiri); Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat) dan Awal (karyawan CV Karya Puncak Harapan).

Selanjutnya, Sultan (karyawan CV Restu Mutiara Mandiri); Jaya (karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera); Yitno (karyawan CV Tahrea Karya Utama); Haerul (karyawan CV Pesona Bukit Berkah); dan Luqman Hakim Fajar (Humas PT. Waru Kaltim Plantation).

“Khusus untuk saksi Syamsudin alias Aco (Sekjen DPC Demokrat), pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana,” kata Ali.

Ali menjelaskan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi

“Untuk saksi Endang Fitrian (CV Karya Taka Cont) tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK meengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati PPU, Provinsi Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (12/1/2022) malam.

Selain itu ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang berprofesi swasta selaku pemberi suap.

Sedangkan tersangka sebagai penerima suap selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud adalah Plt. Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Edi Hasmoro (EH) selaku
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan NAB (Nur Afifah Balqis), selaku swasta / Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten PPU, Kaltim mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multi years peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; tersangka EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; dan tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka MI, tersangka EH dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.

Sedangkan, tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ (Achmad Zuhdi), selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGM, tersangka MI, tersangka EH, tersangka JM dan tersangka NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version