Jaksa Agung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Satelit Orbit Kemhan

kejagung

Jaksa Agung Saniter Burhanuddin memberikan keterangan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana kasus satelit orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021. Dok: Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana kasus satelit orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021 pada, Senin (14/2/2022).

Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil.

Sehingga sejumlah pihak dalam gelar perkara sepakat, untuk mengusulkan penanganan perkara tersebut ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya saya sebagai Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Hal itu, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI.

“Untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Burhanuddin.

Gelar Perkara tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya.

Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan. (dan)

Exit mobile version