Sekda Banten Non-Aktif Layangkan Gugatan ke PTUN Serang

sekda banten

Sekda Banten Al Muktabar

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non-aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu.

Keterangan yang dihimpun INDOPOS.CO.ID gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat Widyaiswara Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pemberhenran dirinya oleh Gubernur Banten cacat hukum. Tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Moch Ojat Sudarajat, juru bicara Al Muktabar yang dikonfirmasi membenarkan, Al Muktabar menggugat ke PTUN Serang, dengan petitum pembatalan surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

”Isi gugatan adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian sementara pak Al Muktabar,” kata Ojat.

Sebab kata Ojat, secara hukum Al Muktabar hingga hari ini masih tercatat sebagai Sekda definitif Provinsi Banten, karena karena SK pengangkatannya sebagai JPT Madya dari presiden belum dicabat.

Sementara kepala Badan Pegawai Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP yang dikonfirmasi belum bersedia menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Al Muktabar tersebut.

”Saya belum tahu materi gugatannya tentang apa ? Nanti setelah ada panggilan dari PTUN baru kami jelaskan di Pengadilan,” ujar Komarudin. (yas)

Exit mobile version