Tangkal Gangguan Kamtib dengan Layanan WBP Bebas Pungli

Kemenkumham

Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris memberikan penguatan dan pengarahan secara virtual. Foto: Dokumen Kemenkumham

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah terus merespon gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang terjadi di awal tahun 2022. Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris menuturkan, gangguan kamtib didominasi oleh pelarian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kami telah berikan penguatan dan pengarahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (Ka.UPT) beserta jajarannya se-Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bali, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat,” terang dia dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Aris menjelaskan ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam merespon gangguan kamtib. Di antaranya melaksanakan strategi pengamanan yang berbasis HAM. Dengan berpedoman pada Permenkumham No.33 Tahun 2015 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Kami berikan pelayanan kepada warga binaan yang bebas dari pungli,” katanya.

Lalu, juga memberantas peredaran handphone di Lapas dan Rutan serta meng-counter berita negatif tentang pemasyarakatan dengan berita-berita positif.

“Kami meminta seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Ka.UPT harus berpegang teguh 3+1 yaitu tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics. Ini sesuai arahan Bapak Dirjenpas. Menjadikan pedoman dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI,” terang Aris. (nas)

Exit mobile version