Rekomendasi Apa Saja yang Mengembalikan JHT Cair 56 Tahun Lagi?

JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Kemenaker)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Sehingga mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rekomendasi tersebut, menurut Menaker, di antaranya rapat dengar pendapat (RDP) Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 lalu. Dalam raker hadir perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

“Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terangnya.

Selain itu, masih ujar Menaker, Permenaker lahir dari hasil kajian DJSN yang meminta pemerintah mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya seperti diamanatkan UU 40/ 2004 tentang SJSN.

Kendati JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, menurut Fauziyah, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

“Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT bisa dilakukan apabila kepesertaan telah paling sedikit 10 tahun,” ungkapnya.

“Besaran manfaat yang bisa diambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version