Hati-hati! Kekerasan Seksual Juga Bisa Secara Online

PPPA

ilustrasi kampanye stop kekerasan seksual terhadap anak. (dok Kementerian PPPA)

INDOPOS.CO.ID – Penggunaan media sosial dapat menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender. Salah satunya kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

Ia menuturkan, semua orang bisa menjadi korban KBGO, termasuk perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya. Modus dan tipe KBGO pun beragam, mulai dari cyber grooming hingga pelecehan online.

“Kita jangan hanya menangani kasusnya saja, kita juga harus mampu melakukan intervensi untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban,” ungkapnya.

Dikatakan, kasus kekerasan KBGO juga menimbulkan berbagai dampak negatif. Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya.

“Kerugiannya, seperti psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” bebernya.

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan, selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.

“Kami tekankan agar ada perlindungan privasi online. Ini untuk mencegah terjadinya KBGO,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version