Pengamat: Kewajiban Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah Terlalu Dipaksakan

Kartu BPJS Kesehatan

Kartu BPJS kesehatan. (BPJS kesehatan)

INDOPOS.CO.ID – Mulai 1 Maret mendatang pemerintah mewajibkan transaksi jual beli tanah dengan melampirkan kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan. Aturan ini telah diatur dalam instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres ini juga mengatur kewajiban kepada masyarakat melampirkan kartu BPJS Kesehatan pada sejumlah layanan publik di 30 kementerian/ lembaga. Seperti membuat surat izin mengemudi (SIM), pendaftaran umrah dan lainnya.

“Kebijakan ini terlalu dipaksakan dan mengada-ada. Apalagi aturan baru disahkan Februari dan diberlakukan pada 1 Maret nanti,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Minggu (20/2/2022).

Ia mengatakan, transaksi jual beli tanah berbeda dengan transaksi beli obyek lain. Karena, transaksi dilakukan melibatkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga keotentikan obyek tanah.

“Transaksi juga harus memenuhi ketentuan perdata, seperti kesepakatan dan lainnya,” katanya.

“Kalau ini dipaksakan tanpa edukasi, sekalipun hanya pemohon akan menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Ia menilai, aturan tersebut baik. Karena bertujuan untuk optimalisasi layanan kesehatan. Kendati masih banyak yang harus dibenahi BPJS Kesehatan terutama pada layanan kesehatannya.

“Sebenarnya tujuan program ini baik, untuk kesehatan. Karena sudah diatur dalam Inpres 1/2022,” ungkapnya

“Tapi kenapa masih banyak masyarakat yang tidak tertarik ikut BPJS kesehatan? Karena layanan publik BPJS Kesehatan masih harus dibenahi. Dan ini menjadi PR bagi pemerintah,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version