INDOPOS.CO.ID – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) no. 36 tahun 2023 sudah tepat. Sebab target kepesertaan jaminan sosial yang ingin dicapai di 2023 dan 2024 sangat realistis.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (5/7/2023).
Capaian target tersebut, menurut dia, merupakan kerja bersama kementerian/ lembaga (K/L). Tentu dengan sinergitas pengelola jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial merupakan upaya rutin sepanjang tahun. Yang diakselerasi dengan lahirnya Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi JKN,” kata Timboel.
“Namun sepertinya K/L dan pemda kurang serius melaksanakan, sehingga kepesertaan di program jaminan sosial tidak naik secara signifikan,” sambungnya.
Menurutnya, masih banyak pekerja formal dan informal (termasuk pekerja kemitraan seperti ojol), dan pekerja migran yang belum terdaftar di program jaminan sosial. Walaupun secara regulasi mewajibkan seluruh rakyat menjadi peserta jaminan sosial.
“Saya kira pencapaian target kepesertaan tersebut harus didukung semua K/L dan pemda dengan terus bekerja sama dengan kedua BPJS,” ujar Timboel.
Oleh karenanya, lanjut dia, penting dilakukan evaluasi Inpres no. 2 Tahun 2021 dan Inpres no.1 tahun 2022, agar tahu apa yang menjadi masalah di lapangan. Dan mengetahui K/L serta pemda mana saja yang tidak serius mendukung inpres tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023 – 2024. Perpres ini mencabut Perpres no. 74 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidan Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. (nas)