Pengamat: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan 3 Periode Jokowi Sama Saja

presiden tiga periode

Simulasi pemilu. (dok KPU)

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan, pelaksanaan pemilu Desember 2020 berlangsung kondusif. Padahal saat itu angka Covid-19 berada di puncak kasus.

“Justru Desember 2020 Covid-19 sedang tinggi. Justru kita menyelenggarakan pemilu 2020 dan berlangsung baik,” ujar Ray Rangkuti secara daring, Sabtu (26/2/2022).

Menurut dia, angka partisipasi publik hingga 80 persen. Dan ini sebuah kinerja yang baik dan patut diapresiasi.

“Kalau argumen Covid-19 untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024, maka ini otomatis gugur,” terangnya.

“Jadi aneh saja, dulu ketika 2020 pemilu harus diselenggarakan Desember, tapi malah sekarang menunda. Lucu saja argumen itu,” imbuhnya.

Ia mengaku tidak setuju dengan masa jabatan presiden tiga periode. Dengan apapun opsinya.

“Apapun namanya diperpanjang masa jabatan Jokowi atau 3 periode itu sama,” tegasnya.

Dikatakan dia, opsi 3 periode atau perpanjangan masa Jokowi jelas mencederai demokrasi. Dan juga tidak sesuai dengan konstitusi di Indonesia.

“Alasan teknis juga belibet. Kenapa? Karena harus amandemen pasal 7 UUD,” ujarnya.

“Lalu redaksinya bagaimana? Masa jabatan presiden 5 tahun dan bisa dipilih kembali dan bisa diperpanjang 2 tahun. Lucu saja, redaksi macam apa seperti itu,” imbuhnya.

Kemudian, masih ujar Ray, apakah masa jabatan DPR juga diperpanjang. Sebab, pengawasan harus dilakukan oleh DPR.

“Lalu siapa yang mengawasi pemerintah kalau DPR tidak diperpanjang. Lalu DPD juga harus diperpanjang,” katanya.

“Kalau MPR juga tidak diperpanjang, lalu siapa yang menyatakan masa jabatan presiden sudah berhenti,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan recovery ekonomi justru bisa sebaliknya. Karena pelaksanaan amandemen akan panjang dan berlarut-larut. (nas)

Exit mobile version