INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tak ambil pusing, ihwal rencana PDIP menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal gugatan tim hukum Ganjar – Mahfud sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki karakteristik bersifat final dan mengikat (final and binding), maka tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh.
“Saya kira proses Pilpres sudah selesai. Enough,” kata Zulhas sapaan karibnya di kantor DPP PAN, Pejaten, Jakarta Selaran, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, lahkah berikutnya yang paling penting ialah merajut kembali persatuan dan kesatuan setelah berbeda pilihan dalak Pilpres 2024. Itu biasanya sering disebut rekonsiliasi.
“Saatnya kita bareng-bareng bersatu untuk menjemput masa depan,” ujar Zulhas.
MK menolak seluruh dalil permohonan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan tersebut, MK menilai bahwa permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar – Mahfud tidak beralasan hukum secara keseluruhan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berupaya melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
“(PDIP) akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto secara terpisah di markas PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (dan)