Nurhayati Jadi Tersangka usai Laporkan Kasus Korupsi, Kompolnas: Preseden Buruk

Kasus Korupsi

ilustrasi penetapan tersangka

INDOPOS.CO.ID – Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai malaporkan kasus korupsi menjadi preseden buruk. Sebab, pelaporan dugaan Nurhayati adalah niat baik.

“Nurhayati melaporkan karena niat baik, tapi ujung-ujungnya jadi tersangka. Ini jelas preseden buruk,” kata Poengky Indarti secara daring, Minggu (27/2/2022).

Dari kasus tersebut, menurut dia, ada komunikasi yang buruk antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik ingin segera kasus yang ditangani segera P21. Lalu jaksa memberikan masukan-masukan agar kasus segera P21.

“Tapi ada penerjemahan yang keliru antara komunikasi antara penyidik dan jaksa,” katanya.

Ia mengatakan, kerap melakukan berbagai macam cara agar penanganan kasus segera P21. Penetapan tersangka Nurhayati pada akhir penyidik harus menjadi evaluasi bagi pihak kepolisian.

“Ini ada budaya ewuh pekewuh (sungkan,Red). Dan harus ada masukan dari Mabes Polri dan kejaksaan sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ramai diperbincangkan di jagat maya. Sehingga, Polri bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2/2022) kemarin.(nas)

Exit mobile version