Perpanjang PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia, Tujuh Daerah Berstatus Level 4

Vaksinasi Covid-19

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kememendagri Safrizal mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada status PPKM Level 4.

“Peningkatan jumlah daerah pada level 4, semula empat daerah menjadi tujuh daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu, untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.

Sementara jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah, menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan, dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah,” ujar Safrizal.

Perpanjangan PPKM berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1-7 Maret 2022, sedangkan wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 berlaku mulai tanggal 1-14 Maret 2022.

“Penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu, capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” imbuh Safrizal.(dan)

Exit mobile version