Politikus PDIP Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu 2024

KPU

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID – Anggota Fraksi PDIP DPR, Andreas Hugo Pareira menyatakan, wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) tidak punya dasar hukum maupun dasar politik, karena masa jabatan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.

Jika wacana menunda Pemilu 2024, maka pertama, akan terjadi kekosongan jabatan semua jabatan dipilih rakyat baik itu presiden, gubernur, bupati, walikota se-Indonesia maupun legislatif pusat, provinsi dan kabupuaten, kota serta DPD.

Kedua, harus mengamandemen UUD 1945 untuk menambah jabatan yang dipilih oleh rakyat. Atau, presiden mengeluarkan Dekrit untuk penambahan massa jabatan.

“Tetapi (Dekrit) ini akan berakibat presiden melawan konstitusi, karena presiden disumpah untuk taat konstitusi,” kata Andreas dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Dampak ketiga, secara politik penambahan jabatan itu menjadi ironi setelah DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

“Ini ‘kan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan Pemilu tidak diketahui para Ketum-nya?,” ujarnya.

Selain itu, alasan ekonomi pun, tidak bisa dipertanggung jawabkan karena justru dari tahun sebelumnya, saat ini masih berjuang pemulihan ekonomi. Salah satu kunci pemulihan ekonomi adalah kepastian regulasi politik.

“Sehingga mewacanakan penundaan Pemilu ini, justru berbahaya bagi kepastian regulasi politik, yang akan berdampak bagi pemulihan ekonomi itu sendiri,” nilai legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.(dan)

Exit mobile version