KPK Hormati Proses Hukum Gugatan PTUN Terkait TWK

kpk

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah dan kawan-kawan menggugat pimpinan KPK selaku tergugat I, kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tergugat II dan Presiden RI sebagai tergugat III ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan ini terkait tindakan para tergugat yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaam (TWK) KPK serta tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK pegawai KPK menjadi Apatatur Sipil Negara (ASN).

“Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/3/2022).

Ali mengatakan KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut.

“Di mana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara. Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021,” kata Ali.

Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini.

Bahkan, kata Ali, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten.

Untuk diketahui, gugatan PTUN terkait TWK tersebut terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, Jumat, 25 Februari 2022. Penggugat meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para tergugat untuk seluruhnya.

Adapun gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut yakni menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Penggugat juga meminta kepada hakim PTUN untuk menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

Selain itu, penggugat meminta hakim PTUN untum menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.

“Menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap,” demikian petikan gugatan dari mantan pegawai KPK. (dam)

Exit mobile version