Proses Pengeluaran Angelina Sondakh dari Lapas Berlakukan Prokes Ketat

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh (kedua kiri) keluar dari lembaga pemasyarakatan untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). Foto: Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (DItjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan, warga binaan kasus korupsi Angelina Sondakh menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).

Selama menjalani hukumamnya Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanayak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB menjadi 3 Maret 2022

“Pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikelurakan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Ia menyatakan, Angelina tetap mendapat bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan saat menjalani program cuti tersebut.

“Proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tutur Rika.

Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta sekira pukul 06.30 WIB. Tanggal bebas awal adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Dia menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI Nompr 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut, pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, denda Rp 500.000.000,00 Subs 6 bulan Kurungan (sudah dibayar) uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara (sudah diibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). (dan)

Exit mobile version