Dalami Suap Proyek di Tulungagung, KPK Periksa Anggota DPRD Sampai Swasta

KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Tim penyidik telah memanggil empat saksi untuk menggali informasi terkait pemberian sejumlah uang untuk memenangkan paket proyek.

“Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Rabu (2/3/2022), tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

Ali mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Imam Kambali (Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung), Budi Santoso (swasta), Aan Widuri Kurniani (wiraswasta) dan Sri Mulyati (Bendahara PT. Kediri Putra).

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Kasus ini diketahui soal dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Tulungagung.

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Ali Fikri.

Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dari perkembangan kasus ini. KPK akan mengumumkan tersangka sekaligus dilakukan upaya paksa penahanan nanti.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” kata Ali.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tambahnya.

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses penyidikan perkara itu berlangsung. “Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” ujar Ali.

Dalam konstruksi perkara, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar terlibat dalam perkara yang berbeda. Namun, keduanya diberi suap oleh Susilo Prabowo.

Susilo diduga memberi suap terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di Tulungagung dan Blitar. Sebagai kontraktor, Susilo kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung tahun 2014-2019.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta, yaitu Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp1,5 miliar. Pemberian itu diduga terkait izi proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar. (dam)

Exit mobile version