Kasus Suap di PN Surabaya, KPK Dalami Pemberian Uang ke Tersangka

kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/3/2022) tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka IIH dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

Ali menjelaskan, saksi yang telah diperiksa yakni Dju Johnson Mira Mangingi (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus); Kusdarwanto (mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Surabaya) dan Gunawan Tri Budiono (Hakim Pengadilan Negeri Surabaya).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersanga IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.

Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Selain itu, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW. Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (dam)

Exit mobile version