YLKI: Produsen Kopi Sachet Isi Paracetamol Harus Diproses Hukum

Produk Obat Tradisional

Produk hasil operasi pasar BPOM

INDOPOS.CO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpesan, agar konsumen kritis saat mengkonsumsi produk, lihatlah tanggal kadaluwarsanya, kemasannya, dan ingredient dari produk tersebut.

“Konsumen harus cerdas. Dan tetap kritis saat mengkonsumsi produk. Lihat komposisinya hingga tanggal kadaluarsanya,” ujar Tulus Abadi melalui gawai, Minggu (6/3/2022).

Terkait kopi mengandung paracetamol, dikatakan Tulus, itu tindakan kriminal. Harus diproses hukum pidana, karena sangat membahayakan.

“Itu harus diproses hukum, karena berbahaya bagi konsumen,” katanya.

Selain itu, masih ujar Tulus, konsumen juga harus curiga, saat minum kopi dari merek tertentu/non merek, tapi rasa dan “khasiatnya” melebihi kebiasaan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan kopi sachet yang mengandung parasetamol, dan viagra atau juga dikenal sebagai obat kuat lelaki. Sejumlah produk tersebut disita karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seerti viagra dan parasetamol tadi.

Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.(nas)

Exit mobile version