Dugaan Investasi Bodong, Doni Salmanan: Saya Percayakan ke Polisi

Doni Salmanan

Influencer Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan 

INDOPOS.CO.ID – Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong.

Crazy Rich asal Bandung itu mengaku, mempercayakan sepenuhnya kasus yang menimpanya pada kepolisian. Dia dilaporkan ke pihak polisi terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dugaan pelanggaran itu dalam pengusutan penggunaan aplikasi binary option, yakni Quotex. Platform Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada tahun 2019.

“Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya siap sudah diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (dan)

Exit mobile version