KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

azis

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terpidana mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Myhammad Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang.

“Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah, Senin (7/3/2022) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Ali mengungkapkan terpidana Azis Syamsuddin dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.

“Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.

Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali mengatakan terpidana Azis Syamsudin telah bayar lunas pidana denda.

“Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK,” kata Ali.

Ali menyatakan, jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi. (dam)

Exit mobile version