Penetapan Status Endemik Otoritas WHO, Satgas Ungkap Sejumlah Indikatornya

covid19

Ilustrasi Covid-19. (Pexels/Edward Jenner)

INDOPOS.CO.ID – Sebagian negara di dunia akan memasuki fase transisi dari pandemi ke endemik Covid-19. Namun, penetapan status tersebut merupakan wewenang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mengubah ketetapan pandemi yang terdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global.

“Penetapan status endemik merupakan otoritas Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata Wiku saat jumpa pers secara virtual soal perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya istilah endemik digunakan untuk menggambarkan keadaan suatu penyakit, yang cenderung terkendali karena jumlah kasus rendah di suatu daerah.

“(Jumlah kasus rendah) secara konsisten, dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah,” jelas Wiku.

Umumnya kondisi terkendali kasus Covid-19 dapat diindikasikan dari banyak indikator. Jumlah kasus positif maupun kasus kematian yang disebabkan terjangkit virus Corona.

“Diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah. Bahkan nol (kasus) dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.

Kondisi tersebut hanya dapat tercapai, jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal. “Ke depannya semoga masyarakat dunia makin baik beradaptasi, berdampingan hidup dengan Covid-19,” tuturnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, skenario untuk mengakhir masa pandemi Covid-19 dan beralih ke periode endemi membutuhkan waktu lebih panjang. Meski trend kasus Covid-19 menunjukan penurunan.

“Tentunya untuk mencapai endemi, dibutuhkan waktu yang lebih panjang dalam kategori apakah kita sudah menuju endemi,” kata Sesditjen Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi secara virtual, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (dan)

Exit mobile version