Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

kasus korupsi Garuda Indonesia

Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk berinisial AB ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Garuda Indonesia. Dok: Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.

Penetapan tersangka itu berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. Adapun inIsial tersangka yakni, AB.

“(Tersangka) AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari.

“Terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Sumedana.

Tersangka AB disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tuga orang. Pertama, berinisial AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014.

Dia juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis tanggal 24 Februari 2022

Tersang lalinnya berinsial SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan PesawatCRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011.

Selain itu, dia merupakan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis tanggal 24 Februari 2022.

Tersangka ketiga, AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, ditetapkan pada, Kamis tanggal 10 Maret 2022.(dan)

Exit mobile version