Diduga Lakukan Pemerasan dan Perusakan, Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap

oknum wartawan

Polisi menunukan barang bukti dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Lampung Timur (foto.net)

INDOPOS.CO.ID – Seorang oknum wartawaan berinisial MI (37 tahun), pemimpin redaksi salah satu media online di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.

Pemred tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya berinisal MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga sebesar Rp2,8 juta.

Keterangan yang dihimpun INDOPOS.CO.ID mengutip dari keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, anggotanya melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan pada Selasa (7/3/2022) lalu.

Dia menjelaskan, petugas mendapat laporan dari korban MR terkait adanya pertemuan dengan pelaku yang diduga akan melakukan pemerasan terhdap dirinya.

Petugas lantas melakukan pengintaian ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah rumah ibadah di Desa Sumber Gede, Lampung Timur. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada pelaku.

Setelah uang diterima, pelaku bergegas pergi dengan sepeda motornya menuju BRILink untuk menyetorkan uang yang diterima dari korban ke rekening pribadinya.

Setelah menyetorkan uang hasil pemerasannya, pelaku langsung pulang ke rumah di Kecamatan Sekampung dan petugas menciduk pelaku.

Mengenai motif pemerasan, berdasarkan keterangan yang diperoleh INDOPOS.CO.ID, Minggu (13/3/2022) tersangka memberitakan dugaan perselingkuhan korban dengan seorang wanita.

Atas berita tersebut, korban meminta pelaku untuk menghapus berita tersebut karena korban tidak merasa melakukan apa yang diberitakan.

Pelaku bersedia menghapus berita perselingkuhan dari medianya, namun dengan syarat harus membayar Rp 50 juta.

Tawaran tersebut tidak dapat disanggupi korban karena tidak memiliki uang sejumlah itu. Pelaku menurunkan tawaran menjadi Rp15 juta.

Namun, korban mengajak pelaku bertemu di sebuah rumah ibadah dan menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada pelaku.

Penahanan oknum wartawan ini, membuat organisasi kewartawanan tempat tersangka bernaung bernama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur bereaksi.

Ketua umum dan pengurus PPWI mendatangi Polres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan anggotanya.

Bahkan, merusak papan karangan bunga dari masyarakat yang mengucapkan selamat atas penangkapan oknun wartawan tersebut oleh polisi.

Setelah kedatangan jajaran PPWI, Polres mengamankan ketua dan pengurus PPWI. Tiga orang diamankan yakni Ketua umum PPWI WL (56 tahun), ES (48), dan AR (47) di halaman Mapolda Lampung, Sabtu (12/3/2022)

Penangkapan ketiga orang tersebut, atas laporan Masyarakat Penyimbang Adat Buwai Beliuk, diduga mereka merusak papan bunga atas nama lembaga adat tersebut yang terpajang di halaman Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). (yas)

Exit mobile version