Inmendagri Terbaru PPKM, Banyak Wilayah Berstatus Level 3 Turun Signifikan

PPKM

Penyekatan kendaraan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengevaluasi, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan pemerintah.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyampaikan beberapa hal penting dalam Inmendagri tersebut, antara lain adanya peningkatan jumlah daerah berada di Level 2.

“(Level 2) semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Sedangkan daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif tanggal 15 sampai 28 Maret 2022.

“Di luar Jawa dan Bali saat ini, juga menunjukkan kondisi yang lebih baik sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2,” terang Safrizal.

Pada pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 320 daerah menjadi 200 daerah.

Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.(dan)

Exit mobile version