Pencairan JHT Dikembalikan Aturan Semula Dengan Kemudahan Administrasi

jht

Menaker Ida Fauziyah (ketiga dari kanan) bersama Serikat Pekerja (dok Kemenaker)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” terang Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Ia menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi. Lalu melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022. Terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya mengaku telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

“Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version