DPR: Wibawa Pemerintah Jatuh karena Minyak Goreng

minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menanggapi keputusan pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan menyerahkan harga pada mekanisme pasar.

Menurutnya, pemerintah tidak mampu menegakkan aturannya sendiri dan menyerah pada kemauan kartel pangan, setelah drama minyak goreng merugikan rakyat selama enam bulan terakhir.

Tidak ada jaminan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng curah di pasar tradisional berkaca pada pengalaman terkait ketidakmampuan pemerintah mengontrol harga dan pasokan selama ini.

“Wibawa pemerintah jatuh, dan ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kartel bisa dengan mudah mendikte pasar pangan,” kata Amin di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia menduga ada kekuatan politik ekonomi yang tidak mampu dikendalikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Dalam dua bulan terakhir, Menteri Perdagangan mengeluarkan 7 aturan terkait CPO dan minyak goreng itu. Namun, tidak satupun yang bisa dijalankan dengan baik.

“Saat pengumuman kebijakan terbaru, Selasa kemarin, saya menangkap gestur Menteri Perdagangan menunjukkan jika persoalan ini sudah diatas kemampuannya menyelesaikannya,” ujar Amin.

Ia menduga, sistem tata niaga pangan saat ini nyaris tidak bisa dikontrol lembaga setingkat kementerian karena kekuatan besar mengendalikannya. Sejak awal diharapkan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan minyak goreng.

Pemerintah resmi menghentikan kebijakan HET untuk minyak goreng pada Rabu, 16 Maret 2022. Kebijakan itu langsung dihentikan demi menstabilkan kembali stok minyak goreng Rp11 ribu per liter yang mengalami kelangkaan di berbagai daerah. (dan)

Exit mobile version