Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, 6 Eks Direktur Garuda Diperiksa

kejagung

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 atas tersangka AW, SA dan AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan, sejumlah saksi itu di antaranya, mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2012 berinisial A.

Selain itu, Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia tahun 2019 berinisial IJ. Direktur Service PT Garuda Indonesia tahun 2015-2019 berinisial NPL.

Saksi lainnya, Direktur Strategi Pengembangan Bisinis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014 berinisial JR. Direktur Pemasaran tahun 2017-2018 berinisial NS. Serta Direktur Pemasaran dan Penjualan tahun 2013-2014 berinisial MFJ.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, (16/3/2022).

Kejagung telah menetapkan, ada tiga orang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Garuda Indonesia. Terbaru Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 berinisial AB.

Dua orang lainnya yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Selanjutnya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat. (dan)

Exit mobile version