MAKI: Penyelundupan Minyak Goreng, Diekspor dengan Kamuflase Sayuran

minyak goreng

Penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng tertulis dalam dokumen sayuran. Foto: MAKI

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kamis (17/3/2022). Penyelundupan itu dilakukan ke luar negeri dalam dokumen ekspor.

Dugaan penyelundupan itu melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

“Diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus, untuk mengelabui aparat Bea Cukai karena eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng, dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen.

“Semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri, namun nyatanya dijual keluar negeri. Sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri,” tutur Boyamin.

Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri, dengan harga murah. Ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar tiga hinga empat kali harga dalam negeri.

“Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu untuk kemasan 5 liter,” bebernya.

Maka eksportir ilegal memperoleh, keuntungan sekitar tiga sampai empat kali lipat dari pembelian dalam negeri. Kasus pelaporan itu, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta.

Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. “Artinya 23 kontiner kali Rp450 juta adalah : Rp 10.350.000.000,” ungkap Boyamin.

Data tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat, penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022.

“Semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan tersangka,” ujar Boyamin. (dan)

Exit mobile version