INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendapat undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rumah sewa Jl Kertanegara 46.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya siap untuk menghadiri undangan permintaan klarifikasi dari Dewan Pengawas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan oleh pihaknya.
“Saya akan hadir sesuai undangan tersebut,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima indopos.co.id, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Boyamin menyebut, undangan permintaan klarifikasi tersebut diterima pihaknya hari ini, dikirimkan lewat pesan instan dengan format pdf.
MAKI diminta oleh Dewas KPK untuk hadir pada Jumat (1/12/2023) besok pukul 09.00 WIB di Gedung ACLC KPK.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan oleh MAKI kepada Dewas KPK terkait Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rumah sewa di Jalan Kertanegara 46.
Pada pemanggilan besok, kata Boyamin, dirinya akan membawa serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperkuat laporannya.
“Hanya foto Firli dengan Alex Tirta terkait rumah Jl. Kertanegara 46,” ujarnya.
Adanya permintaan klarifikasi ini, kata Boyamin, menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI kepada Dewas KPK telah diproses.
Laporan tersebut resmi dilayangkan MAKI pada Senin (13/11/2023) pukul 21.19 WIB melalui surat elektronik ke Dewas KPK.
Ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua. (dam)