Kajati Isyaratkan, Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dindikbud Banten

kajati

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali akan menetapkan tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.

Dia menegaskan, bahwa Kejati Banten bakal kembali menambah tersangka baru kasus senilai Rp25 miliar itu.

“Mudah mudahan minggu depan kita bisa segera mengumumkan (tersangka baru),” singkatnya Leonard kepada awak media di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Jumat, (18/3/ 2022).

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan sebanyak tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018. Mereka di antaranya AP, EKS dan US.

Turut diketahui, AP sendiri kini menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Banten, sementara EKS merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Adapun untuk US, yakni sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK tersebut. (yas)

Exit mobile version