Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

MUI: Oknum Pendeta Syaifuddin Pernah Dipenjara Karena Hina Nabi Muhammad

by aro
Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:59
in Headline
penistaan agama

Ilustrasi sosial media. Foto: dok Kominfo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim jelas memprovokasi dan ada dugaan penistaan agama. Ungkapan tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara jelas dalam itjima ulama ada beberapa kriteria kategori penistaan agama. Di antaranya menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk lainnya yang dapat merendahkan agama atau simbol atau syiar agama. Harus dilakukan penegakan hukum.

BacaJuga

Ini yang Bikin Hoaks Cepat Menyebar, Salah Satunya soal Literasi Digital

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

“Pernyataan oknum pendeta Saifuddin Ibrahim harus dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan peraturan,” katanya.

Atas dasar itu, dikatakan dia, MUI merekomendasikan agar diberikan sanksi tegas. Hal ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama. “Ini untuk apa? Agar ada efek jera,” tegasnya.

“Dan negara harus bertindak adil agar bentuk tindakan pelanggaran yang menganggu keharmonisan umat beragama harus dilakukan penegakkan hukum sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya.

Dia menyebut, oknum pendeta Saifuddin Ibrahim pernah dijebloskan ke penjara 2018 lalu. Ia menghina Nabi Muhammad SAW. “Kami sangat menyesalkan pikiran-pikiran beliau yang provokatif ini masih tidak jera,” ungkapnya.

Sebelumnya, oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi viral di media sosial. Lewat akun YouTube-nya, Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 Ayat di Alquran. (nas)

Tags: agamaMUIPendeta Saifuddin Ibrahimpenistaan agama
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

hewan kurban
Headline

Ini Hukumnya Jika Berkurban Tanpa Memperhatikan Kesehatan Hewan

Senin, 23 Mei 2022 - 11:13
Sholat Berjamaah
Gaya Hidup

Menjadikan Islam Bekal Hidup

Minggu, 17 April 2022 - 13:26
ulama
Gaya Hidup

Teladanilah Para Ulama, Niscaya Engkau Mendapatkan Keberkahan

Sabtu, 16 April 2022 - 18:59
Pendeta Saifuddin Ibrahim
Headline

Kejagung Terima SPDP Saifuddin Ibrahim

Jumat, 8 April 2022 - 16:13
vaksin
Gaya Hidup

Vaksinasi Saat Berpuasa tak Membatalkan, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 April 2022 - 11:02
ramadan
Nasional

Bulan Penuh Berkah, Amalan-amalan Apa Saja yang Harus Dilakukan Saat Ramadan?

Senin, 4 April 2022 - 14:31
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist